Radio FM




Dalam mengikuti dinamika kehidupan masyarakat dan kemajuan daerah, peran dan fungsi sebuah media menjadi bagian yang tidak terpisahkan sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya. Radio adalah media yang memiliki kelebihan tersendiri dibanding media lainnya. Radio bisa berfungsi sebagai media pendidikan yang edukatif, media informasi & komunikasi yang ampuh dan efektif, dan media hiburan paling murah bagi semua kalangan masyarakat. 
Menurut Undang-Undang Penyiaran No.32/2002 : Radio adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran, yang dilakukan secara teratur dan berkesinambungan.